Jurnal1jambi.com,- Jambi — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mendesak pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang bersumber dari APBD 2025. Aksi tersebut menyoroti temuan BPK RI berupa kelebihan pembayaran lebih dari Rp361 juta serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kapal dalam proyek senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Ketua AMUK Husnan bersama Sekretaris AMUK Agustti Randa menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh. Mereka meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi turut menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Menurut AMUK, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan perlu dimintai keterangan secara proporsional, termasuk pejabat dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta konsultan perencana dan pengawas. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga tidak dapat serta-merta disebut sebagai pelaku tindak pidana.

AMUK juga mendorong dilakukannya audit dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh tahapan pengadaan. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup dokumen perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga kesesuaian fisik kapal dengan spesifikasi dalam kontrak.
Temuan kelebihan pembayaran sebesar lebih dari Rp361 juta menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik. Selain persoalan keuangan negara, AMUK menilai kesesuaian spesifikasi dan kualitas kapal juga perlu dipastikan, mengingat kapal tersebut diperuntukkan bagi nelayan yang membutuhkan sarana penunjang aktivitas melaut secara layak dan aman.
Dalam penyampaian aspirasinya, AMUK meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan tidak tebang pilih apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum. Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan penyimpangan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
Pengadaan kapal nelayan yang menggunakan APBD pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka dalam laporan pemeriksaan, melainkan menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan uang masyarakat dan manfaat yang diterima nelayan. Karena itu, tindak lanjut atas temuan BPK perlu dilakukan secara profesional, berbasis bukti, serta terbuka kepada publik agar fakta mengenai pengadaan tersebut dapat terungkap secara terang dan tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan. (Syamsoel Hs)













