Jurnal1jambi.com,- Polres Muaro Jambi menggelar razia kendaraan bermotor di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Selasa malam, 18/08/2026, sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam penertiban tersebut, aparat mengamankan 72 kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring pemeriksaan.
Operasi menyasar aktivitas pengendara, khususnya kalangan remaja dan pemuda, yang berkumpul pada malam hari dengan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Penertiban dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait aksi berkendara ugal-ugalan, penggunaan knalpot brong, serta aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, mayoritas kendaraan yang terjaring diketahui menggunakan knalpot brong dan sebagian tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah. Polisi kemudian melakukan tindakan sesuai temuan di lapangan, termasuk menghancurkan knalpot brong yang telah dilepas dari kendaraan sebagai bagian dari penertiban.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi gangguan keamanan.
Selain menimbulkan suara bising yang mengganggu ketenangan warga, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai dapat memperburuk situasi di jalan apabila disertai perilaku berkendara yang berisiko. Kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan berkembangnya aktivitas tersebut menjadi balap liar maupun gesekan antarkelompok yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penertiban menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang terjadinya kriminalitas jalanan dan aktivitas geng motor yang berpotensi meresahkan masyarakat. Di sisi lain, kepolisian mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada tindakan aparat, tetapi juga kepatuhan pengendara terhadap aturan dan kesadaran untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai ruang untuk aksi yang membahayakan.
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya untuk terus merespons laporan masyarakat terkait knalpot brong, balap liar maupun gangguan keamanan lainnya. Masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, diimbau melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan secara cepat.













