Jurnal1jambi.com,- Upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan di wilayah hukum Polsek Mestong, Polres Muaro Jambi. Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., bersama Forkopimcam, masyarakat, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI, serta dua petugas Pertamina turun langsung melakukan pendinginan pascakebakaran di Desa Sebapo, Kamis malam (13/08/2026).

Pendinginan dilakukan setelah api berhasil dikendalikan oleh petugas gabungan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla untuk memastikan bara maupun titik panas yang masih tersisa tidak kembali memicu kebakaran.

Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., mengatakan proses pendinginan dilakukan secara maksimal dengan melibatkan berbagai unsur di lapangan. “Kami melakukan pendinginan pascakebakaran serta berkoordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait guna mengantisipasi kebakaran agar tidak ada lagi api yang meluas,” ujarnya.

Dalam proses penanganan, personel gabungan melakukan penyisiran dan pembasahan terhadap area yang sebelumnya terbakar. Kendati api telah berhasil dipadamkan, pendinginan tetap dilanjutkan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api akibat bara yang masih tersimpan di dalam material yang terbakar.

Kapolsek Mestong menegaskan pemantauan terhadap kawasan rawan karhutla akan terus dilakukan. Koordinasi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, BPBD, masyarakat, dan pihak terkait dinilai penting untuk mempercepat respons apabila kembali ditemukan titik api.

Selain penanganan di lapangan, jajaran Polsek Mestong juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Edukasi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat pembakaran lahan dapat berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak terhadap lingkungan.

Kapolsek Mestong berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada petugas ketika kebakaran terjadi. “Kami terus memberikan imbauan kepada warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Mestong, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman karhutla,” pungkasnya. (Noval)

share this :