Jurnal1jambi.com,- Jambi, 30/07/2026. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin langsung konferensi pers di Mapolsek Telanaipura, Kamis (30/07/2026), terkait keberhasilan jajaran Polsek Telanaipura mengungkap empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., Kanit Reskrim Ipda Rino, serta Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edi Hariyanto.
Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan empat perkara yang berhasil diungkap meliputi dugaan pemerasan disertai kekerasan, pencurian dengan pemberatan melalui modus pecah kaca kendaraan, pencurian dengan kekerasan terhadap anak, serta kasus penikaman di kawasan Pasar Angso Duo. Keempat perkara itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Telanaipura dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir dengan sejumlah tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kombes Pol Ananto Herlambang menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Polsek Telanaipura yang dinilai mampu merespons setiap laporan masyarakat secara cepat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan buah dari kolaborasi antara aparat kepolisian dengan masyarakat yang memberikan informasi sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif. Para tersangka, berdasarkan dugaan perbuatannya, diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sesuai dengan pasal yang disangkakan pada masing-masing perkara.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah dugaan pemalakan terhadap seorang pengemudi yang mengalami kendala kendaraan di sekitar Jembatan Aur Duri I pada 22/07/2026. Polisi menyebut tersangka diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya diamankan. Sementara itu, pada kasus pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan, seorang pria diamankan setelah diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai dan telepon genggam usai korban meninggalkan kendaraannya untuk beraktivitas di kawasan Telanaipura.
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap dua anak di kawasan Solok Sipin yang terjadi saat korban sedang bermain telepon genggam. Dalam perkara lain, polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penikaman di kawasan Pasar Angso Duo. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum, sementara barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan empat perkara tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain, keterlibatan warga yang memberikan informasi kepada kepolisian menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengungkapan tindak pidana, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Menutup konferensi pers, Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kriminal yang diketahui atau dialami kepada kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan darurat 110. Menurutnya, keamanan merupakan tanggung jawab bersama yang hanya dapat terwujud melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sehingga setiap potensi gangguan kamtibmas dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tetap mengedepankan proses hukum yang berkeadilan.













