Jurnal1Jambi.com – Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Benny, menegaskan tidak terdapat larangan mutlak bagi angkutan batu bara melintasi jalan umum selama jalur khusus belum tersedia. Penegasan itu disampaikan saat memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon kepada Grup Sumatera Media terkait penindakan angkutan batu bara, mekanisme pembayaran tilang melalui BRIVA, serta operasional angkutan batu bara menuju Pelabuhan Talang Duku, Rabu (02/07/2026).

Penjelasan tersebut diberikan setelah awak media mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan yang dinilai masih memerlukan kejelasan, terutama mengenai dasar penindakan terhadap angkutan batu bara di sejumlah ruas jalan nasional. Menurut Benny, kondisi saat ini merupakan kebijakan pemerintah yang mempertimbangkan belum tersedianya jalur khusus angkutan batu bara secara menyeluruh.

“Belum ada jalur khusus, sementara roda perekonomian harus tetap berjalan. Karena itu ada kebijakan melalui SKB yang ditandatangani gubernur bersama pihak terkait yang memperbolehkan angkutan batu bara menggunakan jalur darat. Instruksi Gubernur memang mengarahkan penggunaan jalur air, namun kondisi Sungai Batanghari tidak sepanjang tahun dapat dilalui akibat pendangkalan,” jelas Benny.

Dirlantas juga menerangkan bahwa kepolisian menerapkan diskresi dalam pengaturan lalu lintas dengan mengutamakan kepentingan umum apabila operasional angkutan batu bara berpotensi menimbulkan kemacetan maupun gangguan terhadap pengguna jalan lainnya. Ia menegaskan, kewenangan utama kepolisian adalah menindak pelanggaran lalu lintas seperti kendaraan tanpa dokumen, pelanggaran muatan, maupun pelanggaran kasat mata lainnya, sedangkan penegakan terhadap kebijakan penggunaan ruas jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui instansi terkait.

Meski demikian, awak media kembali mempertanyakan dasar penindakan terhadap angkutan batu bara yang melintasi ruas Batanghari–Pamayung–Mendalo–Pal 10 menuju Pelabuhan Talang Duku. Pertanyaan tersebut muncul karena, di sisi lain, angkutan batu bara masih diperbolehkan melintas melalui ruas Batanghari–Penerokan–Bajubang–Tempino yang dinilai memiliki kondisi jalan lebih sempit, melewati kawasan permukiman padat penduduk, dan berpotensi menimbulkan risiko kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi.

Atas dasar itu, awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai apakah penetapan jalur operasional dan jalur yang menjadi objek penindakan telah didasarkan pada kajian teknis, analisis dampak lalu lintas, aspek keselamatan pengguna jalan, serta sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, Dirlantas Polda Jambi masih belum memberikan tanggapan lanjutan atas pertanyaan tersebut, sementara redaksi tetap membuka ruang bagi klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Noval)

share this :