Jurnal1Jambi.com,- Tim Pendamping Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Partners menyampaikan keprihatinan atas belum tuntasnya proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diterima tim pendamping hukum dari para pihak yang terlibat, Rabu (01/07/2026).

Menurut keterangan pendamping hukum, sebelumnya telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan antara keluarga korban dan keluarga terlapor yang dituangkan dalam dokumen tertanggal 25 Juni 2026. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki, S.H., sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, tim pendamping hukum mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya hambatan dalam proses tindak lanjut penyelesaian perkara tersebut. Berdasarkan keterangan narasumber, muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta yang disebut-sebut dilakukan oleh seorang pembantu penyidik yang diidentifikasi sebagai Briptu Fahmi Abdul Azis. Narasumber juga menyebut adanya seorang Kanit PPA Polres Garut berpangkat Ipda berinisial I.I. dalam rangkaian peristiwa yang menurutnya perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses pemeriksaan resmi.

Ass. Adv. Exsel Mochamad Wiki menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tersebut dan siap menyerahkannya kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan. Ia menegaskan seluruh dugaan harus diuji secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Partners, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.F.TAX., meminta agar fungsi pengawasan internal Kepolisian, termasuk Propam, melakukan pemeriksaan secara transparan apabila terdapat laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti terjadi permintaan imbalan di luar ketentuan hukum, tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

FERADI WPI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pihak Polres Garut maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

share this :