Jurnal1jambi.com,- Jambi, 30/06/2026 — Penjelasan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi mengenai dasar hukum penindakan angkutan batu bara yang masih melintasi ruas jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku menuai perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permohonan konfirmasi yang diajukan Grup Sumatera Media di tengah terus bergulirnya polemik aktivitas angkutan batu bara di ruas Batanghari–Bajubang–Tempino.

Dalam keterangannya, Dirlantas menegaskan bahwa setiap penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Instruksi Gubernur Jambi mengenai pengawasan angkutan batu bara. Kepolisian, kata dia, juga menerapkan diskresi melalui rekayasa lalu lintas demi mencegah kemacetan dan meminimalkan risiko kecelakaan, sementara proses penilangan dilakukan sesuai prosedur melalui sistem e-Tilang yang terintegrasi dengan pembayaran BRIVA.

“Prosedur penindakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Instruksi Gubernur tentang pengawasan angkutan batu bara. Apabila terdapat angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dilakukan penindakan,” ujar Dirlantas. Ia juga menjelaskan bahwa tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jera kepada pelanggar melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan tim investigasi awak media. Mereka mengajak Dirlantas turun langsung ke wilayah Kilangan, Penerokan, Bajubang hingga Tempino agar penilaian terhadap kondisi lalu lintas dibangun dari fakta yang terlihat di lapangan, bukan semata berdasarkan laporan administratif yang diterima di meja kerja.

Tim investigasi juga menyoroti penggunaan istilah “efek jera” yang sebelumnya disampaikan aparat kepolisian. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum yang secara eksplisit menjadi landasan penggunaan istilah tersebut agar tidak memunculkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum serta memperkuat akuntabilitas kebijakan di hadapan publik.

Di sisi lain, persoalan angkutan batu bara telah lama melampaui sekadar isu pelanggaran lalu lintas. Ia menyentuh aspek keselamatan pengguna jalan, kepastian hukum, hingga konsistensi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan secara adil. Ketika aturan disampaikan dengan tegas, masyarakat pun berharap implementasinya memiliki ketegasan yang sama di setiap ruas jalan yang menjadi sorotan.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh banyaknya penjelasan, melainkan oleh kesesuaian antara pernyataan dan kenyataan. Transparansi, keberanian membuka ruang evaluasi, serta kesediaan seluruh pemangku kepentingan melihat persoalan secara langsung menjadi prasyarat penting agar penyelesaian polemik angkutan batu bara di Provinsi Jambi tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

share this :