Jurnal1jambi.com,- Kepolisian Resor Tebo menetapkan AF, pengasuh sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada 08/06/2026, setelah penyidik menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap tujuh santri yang masih berstatus anak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas pada Minggu malam. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tujuh korban, dengan dua di antaranya diduga mengalami persetubuhan. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” tegasnya.
Temuan penyidik tidak berhenti di situ. Polisi juga mendalami informasi bahwa salah satu korban diketahui melahirkan seorang anak yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka. Fakta tersebut menambah berat dimensi perkara, sekaligus memunculkan keprihatinan publik terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat.
Dalam pemeriksaan awal, AF diduga menggunakan modus dengan mengaku memiliki kemampuan membantu mengatasi trauma atau persoalan psikologis yang dialami korban. Dari lokasi kejadian, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan hasil visum et repertum yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menanti penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi para korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.











