Jurnal1jambi.com,- Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu oknum Kepala Tata Usaha berinisial PH di SMA Negeri 10 Kota Jambi terus menuai sorotan. Menyusul pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Kota Jambi terkait kasus yang dilaporkan terjadi pada 01/06/2026 itu, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak penanganan serius terhadap perkara tersebut.
Kasus yang masih berstatus dugaan itu sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait tindakan yang diduga dialami seorang guru perempuan di lingkungan sekolah saat persiapan Upacara Hari Lahir Pancasila. Pihak sekolah mengaku telah melakukan mediasi dan masih mendalami kronologi serta keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil kesimpulan resmi.
Ketua JARI, Wandi, menyayangkan terjadinya dugaan pelecehan terhadap salah satu guru yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Tata Usaha tersebut. Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti, maka peristiwa tersebut merupakan tindakan yang mencederai marwah dunia pendidikan di Provinsi Jambi. “Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh tenaga pendidik maupun peserta didik. Dugaan seperti ini tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.
Ia menilai, penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, seluruh pihak terkait diminta mengedepankan prinsip keadilan, baik bagi korban maupun terhadap proses pembuktian yang sedang berjalan.
Sebagai bentuk pengawalan publik, JARI menyatakan akan menggelar aksi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada pekan depan. Aksi tersebut bertujuan mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, mulai dari pencopotan jabatan, pemecatan, hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, publik menunggu keberanian institusi pendidikan dalam menegakkan integritas dan memberikan kepastian hukum. Sebab, kepercayaan terhadap dunia pendidikan tidak hanya dibangun melalui prestasi, tetapi juga melalui keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap setiap insan di dalamnya.











