Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah serta dugaan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 23 ribu liter BBM olahan di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin 18/05/2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah, dan solar olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju wilayah Muara Bungo.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Tebo-Jambi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun izin usaha hilir migas.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning bernomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum. Selain itu, petugas juga menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning bernomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan di dalam tangki besi.

Kapolres Tebo Trianto melalui Kasat Reskrim Rimhot Nainggolan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor migas yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat dan lingkungan. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

share this :