Opini: Edi Sutiyo Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jari dan Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan
Jurnal1jambi.com,- Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman untuk membangun masa depan generasi bangsa. Namun di balik slogan mencerdaskan kehidupan negara, praktik pungutan liar justru terus tumbuh subur di sejumlah sekolah dengan berbagai dalih klasik: anggaran pendidikan dianggap tidak mencukupi, sementara orang tua siswa diposisikan sebagai pihak yang harus memahami keadaan.
Fenomena itu ironisnya banyak terjadi di sekolah negeri, mulai tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Padahal kebutuhan dasar pendidikan sebagian besar telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi praktik pungutan tetap berjalan dengan pola yang kian rapi dan sistematis.
Dalam banyak kasus, dugaan pungli kerap dibungkus melalui peran komite sekolah. Komite dijadikan pihak yang berhadapan langsung dengan wali murid, sementara sekolah seolah berada di belakang layar. Modus ini membuat pungutan terlihat sah secara administratif, padahal substansinya tetap membebani masyarakat.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada siswa kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela. Perbedaannya pun tegas: pungutan memiliki nominal dan waktu pembayaran yang ditentukan, sedangkan sumbangan sukarela tidak boleh dipatok serta disesuaikan kemampuan masing-masing orang tua.
Praktik yang sering muncul di lapangan antara lain pungutan untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA), biaya sampul rapor, hingga iuran perpisahan sekolah. Khusus TKA, pemerintah sebenarnya telah mengatur pembiayaannya melalui Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 059/H/M/2025 yang menegaskan bahwa pelaksanaan TKA sepenuhnya dibiayai negara tanpa membebani siswa.
Karena itu, jika masih terdapat sekolah atau pihak terkait yang menarik biaya kepada siswa untuk program tersebut, maka praktik itu patut diduga sebagai pungutan liar. Bahkan dalam perspektif hukum, pungli dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat tentu wajib mendukung setiap program pendidikan demi kemajuan generasi muda. Namun dukungan itu tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan hukum. Dunia pendidikan hanya akan maju jika dibangun di atas transparansi, pengawasan yang sehat, dan keberanian semua pihak untuk menolak pungli yang selama ini dianggap lumrah.











