Jurnal1jambi.com,- Dugaan penipuan berkedok pelunasan angsuran kembali mencuat di Jawa Tengah. Seorang warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Mariyanto secara resmi melaporkan hilangnya satu unit mobil Suzuki Carry Futura bernopol H 8101 JC ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Jumat 15/05/2026, setelah kendaraan miliknya diduga dibawa pihak yang mengaku sebagai debt collector di Salatiga.

Laporan tersebut diajukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, yakni Adv. Donny Andretti. Aduan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian yang dialami korban.

Dalam laporan yang disampaikan, peristiwa bermula saat korban menjaga istrinya yang tengah dirawat di RSUD Salatiga pada Rabu 06/05/2026. Korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menawarkan bantuan pelunasan tunggakan angsuran sekaligus pencairan dana tambahan sebesar Rp30 juta sebelum akhirnya diarahkan menuju kantor SMS Finance Cabang Salatiga menggunakan kendaraan miliknya sendiri.

Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di ruang tunggu. Namun beberapa saat kemudian, kendaraan Suzuki Carry yang sebelumnya diparkir disebut sudah tidak berada di tempat, sementara barang dagangan di dalam mobil diketahui telah dipindahkan ke kendaraan transportasi online tanpa sepengetahuan korban.

“Karena terlalu lama menunggu, bapak saya merasa curiga dan keluar untuk melihat kondisi kendaraan. Saat itulah bapak saya kaget karena mobil miliknya sudah tidak ada di tempat parkir,” ujar Cahyo Dwi Kartiko dalam keterangannya. Pihak keluarga juga menyebut korban sempat diminta menandatangani sejumlah dokumen dalam kondisi panik tanpa mengetahui isi dokumen tersebut.

Kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, menegaskan pihaknya telah mengajukan laporan polisi dan berharap proses hukum berjalan profesional serta transparan. Kasus ini sekaligus kembali menyoroti mekanisme penagihan dan eksekusi kendaraan dalam sektor pembiayaan, sebab tindakan penarikan objek fidusia wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar legal yang jelas.

share this :