Jurnal1jambi.com,- Seorang nasabah koperasi di Boyolali, Jawa Tengah, Jumirah, mengalami kesulitan mencairkan dana simpanan berjangka miliknya yang telah jatuh tempo dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 juta. Peristiwa yang terjadi pada Rabu 13/05/2026 itu memunculkan keresahan, setelah pihak koperasi disebut menyatakan belum memiliki dana untuk melakukan pencairan.

Menurut keterangan yang disampaikan, Jumirah telah berulang kali mendatangi dan menanyakan langsung kepada ketua koperasi terkait pencairan dana tersebut. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, kantor koperasi disebut kerap tutup dan ketua koperasi sulit ditemui, menambah kecemasan nasabah yang menunggu kepastian haknya.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, Jumirah akhirnya menunjuk tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI dengan memberikan kuasa kepada Basriyanto dan Donny Andretti untuk mendampingi penyelesaian persoalan tersebut. Tim kuasa hukum kemudian bergerak mendatangi kantor koperasi dan kediaman ketua koperasi guna meminta klarifikasi secara langsung.

Saat mendatangi lokasi kantor koperasi, tim hukum mendapati kantor dalam keadaan tertutup tanpa aktivitas pelayanan. Sementara ketika mendatangi rumah ketua koperasi, mereka hanya bertemu dengan istri ketua koperasi yang menyampaikan bahwa suaminya sedang tidak berada di tempat. Kondisi itu semakin memperkuat kekhawatiran nasabah terkait kepastian pengembalian dana simpanan berjangka yang telah jatuh tempo.

Sebagai langkah hukum awal, tim kuasa hukum menyerahkan surat somasi atau peringatan hukum kepada pihak koperasi agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Mereka menegaskan, apabila somasi tersebut tidak direspons sesuai batas waktu yang ditentukan, maka langkah hukum lanjutan berupa laporan ke pihak kepolisian akan ditempuh untuk mencari kepastian dan perlindungan hukum bagi kliennya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam lembaga simpan pinjam maupun koperasi. Ketika dana masyarakat tak kunjung dapat dicairkan dan komunikasi tertutup, yang runtuh bukan hanya rasa aman nasabah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga yang semestinya berdiri untuk melindungi kepentingan anggotanya.

share this :