Jurnal1jambi.com,- Harta kekayaan Momon Sukmana Fitra tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 352 juta dalam kurun waktu satu tahun. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi itu meningkat dari Rp 1.252.126.469 pada Desember 2023 menjadi Rp 1.604.126.469 pada Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, kenaikan harta disebut berasal dari penambahan aset alat transportasi berupa mobil Toyota Innova Venturer tahun 2021. Menariknya, pada laporan LHKPN yang disampaikan, tidak tercantum adanya kewajiban hutang sehingga kenaikan nilai kekayaan dinilai sepenuhnya berasal dari penambahan aset pribadi.

Momon Sukmana Fitra sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Jambi pada 19 Juni 2023. Peningkatan nilai kekayaan yang cukup signifikan dalam waktu relatif singkat tersebut kemudian menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Wandi Priyanto, meminta agar ada penjelasan terbuka terkait kenaikan harta tersebut. Menurutnya, keterbukaan pejabat publik menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.

“Kenaikan harta yang signifikan dalam setahun terakhir ini patut dipertanyakan. Kami meminta KPK melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah dan tidak terkait penyalahgunaan jabatan,” ujar Wandi Priyanto.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara jujur, transparan dan akurat. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, keterbukaan laporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cermin integritas pejabat dalam menjaga amanah jabatan yang dipercayakan masyarakat.

share this :