Jurnal1jambi.com,- Polres Tanjung Jabung Barat melalui Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial AL (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di rumah tahanan Polres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AZ (19), warga Kecamatan Tungkal Ulu, yang disampaikan melalui pihak pelapor ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu 02/05/2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa cabul itu disebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setelah menerima laporan, Polsek Tebing Tinggi langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk mempercepat penanganan perkara. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan gelar perkara guna menentukan status hukum terlapor.

“Hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan AL sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” demikian disampaikan pihak kepolisian dalam keterangannya.

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, perlindungan terhadap identitas korban juga menjadi perhatian utama agar hak, keamanan dan nama baik pihak yang terlibat tetap terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung.

share this :