Jurnal1jambi.com,- Dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran prosedur penangkapan mencuat dalam penanganan seorang warga bernama Kuswandi oleh Polresta Pati. Dalam keterangannya kepada wartawan di lobi Satreskrim Polresta Pati, Kamis 07/05/2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kuswandi mengaku sempat mengalami pemukulan saat diamankan pihak kepolisian usai penangkapan dirinya di Bekasi sehari sebelumnya.

“Bahkan saya dipukuli nih, badan saya sakit nih,” ujar Kuswandi sambil menunjuk bagian rusuk kanannya di hadapan awak media. Ketika ditanya siapa yang diduga melakukan pemukulan tersebut, ia menjawab singkat, “Anggota.” Pernyataan itu kemudian viral di media sosial bersamaan dengan video penangkapan dirinya yang turut menyita perhatian publik.

Kuasa hukum Kuswandi, Donny Andretti, menyatakan protes keras apabila dugaan pemukulan terhadap kliennya benar terjadi. “Kalau memang benar klien saya dipukuli, saya protes keras. Mari menegakkan hukum tapi jangan melanggar hukum,” tegasnya. Donny juga mempertanyakan tidak adanya surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi kepada keluarga saat Kuswandi diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan pihak keluarga, istri dan anak Kuswandi sempat panik karena yang bersangkutan tidak pulang semalaman dan telepon genggamnya tidak dapat dihubungi. Tim kuasa hukum dari FERADI WPI kemudian mendatangi Polresta Pati setelah menerima kuasa dari keluarga, hingga akhirnya memastikan Kuswandi berada di Mapolresta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan seseorang bernama Ashari.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP, terutama terkait batas waktu penangkapan dan kewajiban pemberian surat perintah penangkapan. Donny menyebut kliennya berada di Polresta Pati selama sekitar 32,5 jam sejak ditangkap pada Rabu sore hingga diperbolehkan pulang pada Jumat dini hari 08/05/2026, sementara status Kuswandi dalam berita acara pemeriksaan disebut hanya sebagai saksi, bukan tersangka.

Meski Kuswandi akhirnya dipulangkan dan diwajibkan menjalani wajib lapor, polemik mengenai prosedur penangkapan dan dugaan kekerasan itu kini menjadi sorotan publik. Sebagai negara hukum, penegakan aturan semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi dan prosedur hukum yang berlaku, sebab keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang diperiksa, tetapi juga dari bagaimana proses itu dijalankan.

share this :