Jurnal1jambi.com,- Polemik Penggantian Antarwaktu (PAW) Partai NasDem Kota Jambi pada 27/04/2026 menjelma menjadi isu serius yang melampaui batas administratif. Sengketa yang melibatkan caleg berinisial HP kini menyeret dimensi hukum, etika politik, dan kredibilitas lembaga legislatif ke ruang publik.
Aksi unjuk rasa yang digelar massa dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H di Gedung DPRD Kota Jambi menjadi penanda memuncaknya ketegangan. Massa secara tegas menolak rencana pelantikan, menyusul dugaan kuat adanya persoalan hukum dan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan.
Kasus ini telah masuk ke ranah hukum dengan terbitnya SP2HP Nomor: SP2HP/536/IV/2026/Reskrim dari Satreskrim Polresta Jambi. Koordinator lapangan L.I.M.B.A.H, Oman Rohman, menegaskan, “Ini bukan sekadar cacat prosedur, tapi cacat hukum. Pelantikan dalam kondisi ini sama saja melegitimasi pelanggaran.”

Selain dugaan pemalsuan dokumen, persoalan lain mencuat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Status rangkap jabatan sebagai Ketua RT dan kader partai dinilai bertentangan dengan aturan, memperkuat indikasi pelanggaran administratif yang tidak bisa diabaikan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi pelantikan dan masih menunggu verifikasi KPU serta proses hukum berjalan. Sikap ini menegaskan kehati-hatian lembaga legislatif dalam menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih luas.
Di tengah situasi tersebut, tuntutan publik semakin jelas: penundaan pelantikan hingga adanya putusan hukum tetap, percepatan proses penyelidikan oleh aparat, serta penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi semua pihak bahwa hukum, etika, dan kepercayaan publik harus ditempatkan di atas kepentingan politik sesaat. (Syamsoel)











