Jurnal1jambi.com,- Dugaan penjualan minuman beralkohol ilegal di Jl. Lingkar Selatan No 30, Palmerah, Kota Jambi, pada 27/04/2026, bukan sekadar isu pinggiran, ini soal keberanian hukum berhadapan dengan praktik di lapangan. Ketika tim redaksi datang untuk konfirmasi, yang ditemui justru sunyi respons, seolah kebenaran sengaja ditunda untuk diakui.
Upaya klarifikasi kepada salah satu karyawan bernama Riki berujung buntu. Tidak ada penjelasan, tidak ada bantahan, hanya sikap diam yang dalam logika publik sering kali dibaca sebagai ruang abu-abu, tempat dugaan tumbuh tanpa perlawanan argumen.
Padahal hukum berbicara terang, tidak samar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 55, secara eksplisit menyatakan: setiap orang yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.

Masalahnya bukan hanya pada ada atau tidaknya izin, tetapi pada absennya transparansi. Ketika pelaku usaha memilih diam, maka publik dipaksa menebak dan dalam ruang tebak itulah ketidakpercayaan tumbuh. Negara tidak boleh kalah oleh sikap bungkam, apalagi jika menyangkut potensi pelanggaran hukum.
Kita perlu jujur melihat ini, pengawasan sering kali baru bergerak setelah gaduh. Padahal hukum seharusnya bekerja sebelum kegaduhan muncul, bukan sesudahnya. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kegagalan sistemik dalam pengawasan distribusi barang berisiko.
Kasus ini kini menjadi ujian sederhana dengan konsekuensi besar, apakah hukum hanya teks di atas kertas, atau benar-benar hadir di lapangan. Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga keberanian negara untuk menegakkan aturan tanpa kompromi. (Red)











