Jurnal1jambi.com,- Polda Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, pada 24/04/2026. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar sebagai simbol ketegasan institusi dalam menjaga disiplin internal.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, serta jajaran pejabat utama Polda Jambi. Prosesi ditandai dengan pembacaan keputusan Kapolda, penanggalan seragam dinas, hingga pemberian tanda silang pada foto personel, termasuk dua yang dilaksanakan secara in absentia.
Empat personel yang dikenakan PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan kode etik tanpa kompromi.

“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya. Ia menambahkan, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi tegas, dan tidak ada ruang bagi tindakan yang mencederai kehormatan institusi.
Melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Kapolda kembali menegaskan bahwa penegakan disiplin akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah ini, kata dia, bukan sekadar sanksi, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh personel agar menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa seragam bukan hanya simbol kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral yang tak bisa ditawar. Ketika aturan dilanggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu melainkan kepercayaan publik, dan di situlah integritas diuji, bukan dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata.











