Jurnal1jambi.com,- Rekayasa pengalihan drainase di RT 55, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, memantik polemik setelah dampaknya justru dirasakan langsung oleh warga pada 23/04/2026. Kebijakan yang direkomendasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi itu kini menyisakan pertanyaan mendasar: untuk siapa kebijakan ini dibuat.

Di tengah minimnya penjelasan terbuka, muncul dugaan bahwa rekayasa tersebut berkaitan dengan pembangunan ruko di lahan milik pengusaha lokal, Roni Atan. Informasi dari internal menyebut adanya keterkaitan antara proyek drainase dan kepentingan pembangunan tersebut, meski belum ada klarifikasi resmi yang komprehensif dari pihak berwenang.

“Kami sangat menyayangkan kegiatan ini, dugaan kami pemerintah hanya berpihak pada kepentingan pengusaha,” tegas Wandi, Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Ia menilai kebijakan publik semestinya lahir dari kebutuhan warga, bukan tekanan kepentingan tertentu.

Dampak rekayasa ini mulai dirasakan warga, terutama terkait aliran air yang berubah dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ketika drainase tak lagi berjalan sebagaimana mestinya, yang terancam bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.

JARI pun bersiap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi selama tiga hari berturut-turut pekan depan. Mereka menuntut transparansi atas siapa pengusul rekayasa, apa kajian teknisnya, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat luas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal drainase, tetapi soal arah keberpihakan kebijakan. Ketika ruang publik dipertaruhkan, maka yang diuji bukan hanya keputusan tetapi juga nurani kekuasaan, apakah ia berdiri untuk rakyat atau tunduk pada kepentingan. (Red)

share this :