Jurnal1jambi.com,- Dugaan penyelewengan dana sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024 kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jambi mengungkap telah memeriksa 50 saksi, Jumat (17/04/2026). Informasi itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jambi, Noely Wijaya, namun tanpa merinci identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Perkara ini berpusat pada pengelolaan dana sekretariat DPRD Merangin yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Meski jumlah saksi yang diperiksa cukup signifikan, publik masih dihadapkan pada ruang informasi yang belum sepenuhnya terbuka.

Ketua JARI, Wandi, menyampaikan kritik secara lugas dan terukur. “Kalau memang sudah 50 saksi diperiksa, tidak ada alasan untuk menutup identitasnya sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Transparansi itu penting agar publik bisa menilai sejauh mana penanganan perkara ini berjalan objektif, bukan sekadar angka tanpa arah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pembatasan informasi justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Semakin ditutup, publik akan semakin bertanya-tanya. Penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang kecurigaan, apalagi dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik seperti ini,” lanjut Wandi.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat sipil yang menginginkan akuntabilitas lebih nyata. JARI memastikan akan kembali menggelar aksi di depan Kejati Jambi pekan depan, serta mengirimkan surat ke Kejagung RI dan Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapat pengawasan lebih luas.

Pada akhirnya, dugaan penyelewengan dana sekretariat DPRD Merangin ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal keberanian untuk transparan. Sebab keadilan yang terang akan memperkuat legitimasi, sementara yang tertutup hanya menyisakan bayang-bayang keraguan. (Red)

share this :