Jurnal1jambi.com,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Bungo, Kamis 16/04/2026. Kegiatan ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator terpantau berlangsung di aliran Sungai Batang Senamat, Batang May, dan Batang Tang, tepatnya di Kecamatan Batin III Ulu dan Rantau Keloyang.
Hasil investigasi tim gabungan media menemukan aktivitas tersebut berjalan terang-terangan tanpa hambatan berarti. Para pelaku mengeruk material sungai secara masif, diduga tanpa izin resmi, seolah hukum tak lagi menjadi penghalang di lapangan.
Dampak yang ditimbulkan tak bisa dianggap sepele. Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan warga kini berubah keruh, mengancam kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah hilir seperti Sikampil, Sungai Beringin, hingga Senamat Ilir.
Kerusakan ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat. Ketika air tercemar, kesehatan terancam, dan mata pencaharian terganggu, maka yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan hidup warga itu sendiri.
Di titik ini, publik berhak bertanya: di mana negara ketika praktik ilegal berlangsung terbuka? Lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan justru memberi ruang bagi aktivitas PETI terus berkembang tanpa kendali.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan terukur. Jika dibiarkan, bukan hanya sungai yang hilang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum yang seharusnya berdiri tegak tanpa kompromi. (Red)











