Jurnal1jambi.com,- Empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi resmi dikukuhkan sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) dalam kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Senin 06/04/2026. Pengukuhan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan anggota Satopspatnal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan se-Jambi, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring. Prosesi berlangsung khidmat, menandai komitmen institusi dalam membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan profesional.
Dalam kegiatan tersebut, para petugas yang dikukuhkan diingatkan akan peran strategis Satopspatnal sebagai garda pengawasan internal. Kehadiran satuan ini diharapkan mampu menjaga ketertiban serta mencegah berbagai potensi pelanggaran yang dapat terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Selain prosesi pengukuhan, peserta juga mendapatkan arahan terkait penguatan integritas serta dukungan terhadap agenda reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan. Penegasan ini menjadi penting agar setiap petugas memahami tanggung jawabnya dalam menjaga institusi tetap bersih dari praktik-praktik menyimpang.
Penguatan fungsi Satopspatnal juga dipandang sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Pengawasan internal yang kuat diyakini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin, transparan, dan akuntabel.
Dengan dikukuhkannya empat petugas perempuan dari Lapas Perempuan Jambi, diharapkan peran Satopspatnal di wilayah Jambi semakin solid. Di balik prosesi sederhana itu, tersimpan harapan besar bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang benar-benar dijaga dalam setiap tugas pengabdian. (Noval)











