Jurnal1jambi.com,- Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi resmi ke Arsip Nasional Republik Indonesia pada 11/02/2026, mengusung agenda strategis penguatan sistem kearsipan daerah hingga pencegahan sengketa batas wilayah. Langkah ini menegaskan satu hal: arsip bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi legitimasi sebuah daerah.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah bersama sejumlah anggota dan pejabat kearsipan daerah, serta diterima langsung oleh jajaran ANRI. Dalam dialog terbuka, diskusi mengalir pada tantangan kearsipan di tengah tuntutan tata kelola modern yang kian kompleks dan berbasis data.

Salah satu sorotan tajam datang dari pengalaman sengketa Pulau Berhala yang pernah memantik perdebatan administratif antarwilayah. “Negara bekerja berdasarkan dokumen resmi. Jika arsip tidak terkonsolidasi, daerah akan lemah dalam argumentasi,” tegas Pinto Jayanegara, menempatkan arsip sebagai senjata sunyi dalam pertarungan legal.

Di luar ruang rapat, isu ini beresonansi pada keresahan yang lebih luas. Banyak konflik batas wilayah di Indonesia bermula dari data yang kabur, dokumen yang tercecer, atau bahkan hilang ditelan waktu, sebuah ironi di era yang mengaku serba digital.

Secara kritis, persoalan kearsipan sering dipandang sebagai urusan pinggiran, padahal dampaknya bisa menentukan arah kebijakan hingga legitimasi wilayah. Ketika depo arsip belum memadai dan digitalisasi masih setengah jalan, muncul pertanyaan sederhana tapi mengganggu: bagaimana mungkin masa depan ditata jika masa lalu tak tersimpan rapi?

Konsultasi ini menjadi titik awal, bukan garis akhir. Sebab pada akhirnya, arsip bukan hanya tentang menyimpan ingatan, tetapi menjaga hak dan di sanalah negara diuji, apakah ia cukup serius merawat jejaknya sendiri sebelum menuntut rakyat percaya pada setiap keputusannya.

share this :