Jurnal1jambi.com,- Dugaan penipuan dan penggelapan dana di lingkungan PT Pegadaian mengguncang Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Pada 01/04/2026, seorang karyawan Pegadaian bernama Listiani melaporkan adanya aliran dana mencurigakan hingga Rp1,9 miliar dari rekeningnya ke rekening pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya. Kasus ini kini resmi masuk ke ranah hukum dan memicu tekanan publik agar diusut secara transparan.

Perkara ini bermula dari transaksi gadai emas milik nasabah yang seharusnya diproses sesuai prosedur. Namun, dana tersebut diduga dialihkan oleh oknum kasir ke rekening seorang agen bernama Julfar di Desa Nipa tanpa surat kuasa maupun persetujuan tertulis. Dari penelusuran rekening koran, tercatat aliran dana bertahap sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang memunculkan dugaan penyimpangan serius.

“Saya tidak mengetahui transaksi tersebut. Tiba-tiba ada aliran dana besar dari rekening saya ke rekening orang lain,” ujar Listiani dengan nada terkejut. Ia menegaskan seluruh proses kerja yang dijalankannya mengikuti prosedur resmi Pegadaian, bahkan setelah mengikuti pelatihan operasional di Jakarta pada November 2025.

Ironisnya, di tengah polemik ini, Listiani justru menjadi sasaran tekanan masyarakat yang mempertanyakan hilangnya dana nasabah. Laporan resmi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota oleh kuasa hukum korban. Situasi kian memanas setelah organisasi mahasiswa turut turun tangan menuntut penjelasan terbuka dari pihak Pegadaian.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima bahkan mengambil langkah simbolik dengan melakukan penyegelan kantor UPC Pegadaian Ambalawi sebagai bentuk protes. Mereka menilai sikap diam institusi terkait berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara. Somasi juga telah dilayangkan kepada Direktur Utama Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri BUMN.

Kini publik menanti kejelasan, apakah ini sekadar ulah segelintir oknum, atau potongan kecil dari persoalan yang lebih besar. Di tengah kegelisahan nasabah, transparansi bukan lagi sekadar pilihan melainkan kewajiban. Karena ketika kepercayaan runtuh, yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga keyakinan pada sistem yang seharusnya melindungi.

share this :