Jurnal1jambi.com,- FERADI WPI kembali menggelar webinar pendidikan hukum pasca libur Idul Fitri pada 30/03/2026, sebagai bagian dari program rutin peningkatan kapasitas anggota dan masyarakat. Kegiatan ini menyoroti teknik penanganan perkara perceraian di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, sebuah isu yang dekat dengan realitas sosial.
Program ini merupakan kelanjutan dari agenda pembelajaran mingguan yang telah berjalan sejak organisasi berdiri pada April 2024. Setelah jeda hari raya, FERADI WPI memilih langsung tancap gas, menegaskan konsistensinya dalam menjaga ritme edukasi hukum yang berkelanjutan.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak boleh berhenti hanya karena momentum libur. “Kami ingin memastikan bahwa anggota tetap mendapatkan ruang belajar yang relevan dan aplikatif, terutama dalam menangani perkara yang sering terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Webinar ini menghadirkan Adv. Prija Maxy Theozipa sebagai pemateri, dengan dukungan moderator dari internal organisasi. Kehadiran para praktisi ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pengetahuan antara teori hukum dan praktik di lapangan yang kerap kompleks.
Di tengah meningkatnya perkara perceraian, pemahaman teknis menjadi kunci agar proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan para pihak. Di sinilah peran organisasi profesi diuji—apakah sekadar menjadi wadah administratif, atau benar-benar hadir sebagai ruang pembelajaran yang hidup dan responsif.
Pada akhirnya, edukasi hukum bukan sekadar agenda seremonial, melainkan investasi kesadaran. Sebab hukum yang baik tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga dipahami sejak awal oleh mereka yang berada di dalamnya.











