Jurnal1jambi.com,- Jambi, 25/03/2026 — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi menyerukan perang terbuka terhadap peredaran narkoba, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar tanpa pandang bulu. Seruan ini muncul di tengah meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
Ketua FRIC Jambi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba. Meski upaya pemberantasan terus dilakukan oleh aparat, ia menilai peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran tersebut.
“Jangan beri ruang bagi narkoba. Jika menemukan indikasi, jangan takut melapor melalui call center Polri 110. Perang ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” tegas Ketua FRIC dalam keterangannya.
FRIC juga menyoroti adanya dugaan praktik “beking” oleh oknum tertentu yang dinilai menghambat penegakan hukum. Mereka meminta agar setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan, serta membuka ruang pelaporan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi jika ditemukan indikasi pembiaran atau keterlibatan aparat.
Dari sisi dampak, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan seperti otak dan organ vital, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan ekonomi. Secara hukum, pengguna dapat dikenakan rehabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun, sementara pengedar menghadapi ancaman berat mulai dari lima tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu sesuai Undang-Undang Narkotika.
Di tengah ancaman yang kian nyata, pesan yang disampaikan menjadi jelas, negara tidak boleh kalah dari mafia narkoba. Ketegasan hukum dan keberanian masyarakat menjadi dua sisi yang harus berjalan beriringan karena masa depan generasi bangsa tidak boleh dipertaruhkan pada diamnya kita hari ini.











