Jurnal1jambi.com,— Jajaran Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi saat Hari Raya 1447 H. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut menimpa seorang lansia berusia 80 tahun bernama JAP AI HWA, yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di warung makan milik korban yang berlokasi di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tanggal 21 Maret 2026.

Dari kronologi kejadian, pelaku datang ke warung korban sekitar pukul 06.30 WIB dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku mengikuti dan kemudian melakukan pemukulan menggunakan sepotong kayu yang mengenai bagian kepala dan tangan korban.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang dari laci warung sebesar Rp1,6 juta, kemudian melarikan diri. Aksi tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena terjadi di momen Hari Raya Idul Fitri.

Pelaku berinisial AS (34) berhasil ditangkap pada Minggu, 22 Maret 2026 di Pelabuhan Ancol, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur,” tegasnya. (Noval)

share this :