Jurnal1jambi.com,- Sebanyak 49 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima Remisi Khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik sekaligus wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan.
Remisi Khusus Idulfitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan. Hal ini menjadikan remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga indikator keberhasilan pembinaan di dalam rutan.
Momentum Idul Fitri yang sarat makna kemenangan dan kembali kepada fitrah menjadi penyemangat tersendiri bagi warga binaan. Diharapkan, pengurangan masa pidana ini dapat mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Plt. Kepala Rutan Ambon, Jefry Persulessy, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan terukur melalui proses verifikasi yang ketat. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rido Sehertian, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga penetapan remisi dilakukan secara transparan dan objektif sesuai prosedur. Ia juga berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik.
Melalui pemberian remisi ini, Rutan Ambon berharap seluruh warga binaan dapat terus menjaga sikap, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan. Di hari kemenangan ini, remisi bukan hanya tentang pengurangan hukuman, tetapi tentang harapan baru untuk menata masa depan yang lebih baik.











