Jurnal1jambi.com,- PT Bina Indocipta Andalan menyelenggarakan webinar bertajuk Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax di Jakarta pada 12/03/2026. Kegiatan ini digelar sebagai respons atas transformasi administrasi perpajakan nasional melalui implementasi sistem Coretax yang menjadi bagian penting reformasi perpajakan di Indonesia.
Webinar tersebut dipandu oleh Margareth sebagai MC dan Yoshi yang bertindak sebagai moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara dibuka dengan opening speech oleh Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, yang menyoroti pentingnya pemahaman strategi pelaporan pajak badan di tengah sistem perpajakan yang semakin terdigitalisasi.
Dalam pemaparannya, Jhon Eddy menegaskan bahwa sistem Coretax menghadirkan transparansi yang lebih kuat dalam administrasi pajak. “Pelaporan SPT PPh Badan melalui sistem Coretax merupakan langkah strategis karena sistemnya semakin transparan dan terdigitalisasi, sehingga dapat meminimalkan kesalahan sekaligus meningkatkan kredibilitas wajib pajak badan di mata otoritas pajak,” ujarnya.
Webinar ini menghadirkan pembicara Cicilia dan Fany yang menguraikan strategi teknis pengisian SPT PPh Badan melalui sistem Coretax. Materi yang disampaikan mencakup klasifikasi objek dan bukan objek pajak, jenis biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan, alur pengisian SPT, hingga strategi pelaporan untuk meminimalkan potensi kurang bayar maupun sanksi administrasi.
Kegiatan ini diikuti sekitar 700 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perbankan, profesional lintas bidang, hingga akademisi. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa transformasi sistem perpajakan tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga kebutuhan strategis bagi dunia usaha yang ingin tetap patuh sekaligus adaptif terhadap perubahan regulasi.
Melalui webinar ini, PT Bina Indocipta Andalan berharap para peserta tidak sekadar memahami aspek teknis pelaporan, tetapi juga mampu merancang strategi pelaporan pajak yang akurat, efisien, dan berkelanjutan. Di era digitalisasi perpajakan, kepatuhan bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi nyata dalam memperkuat fondasi ekonomi bangsa.












