Jurnal1jambi.com,- Advokat muda Gihon Bahtera, S.H. resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 12/03/2026. Prosesi tersebut menjadi tahapan penting yang menandai sahnya Gihon menjalankan praktik profesi hukum sebagai advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengambilan sumpah advokat tersebut dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan surat pemberitahuan resmi Nomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tertanggal 03/03/2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penyumpahan advokat yang difasilitasi oleh organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI.
Dalam prosesi tersebut, Gihon Bahtera, S.H. turut disumpah bersama tiga advokat lainnya yakni Rifa Asyah Ningrum, S.H. dari Kudus, Bayu Saputra, S.H. dari Kabupaten Semarang, serta Putra Pradita Ramadhani, S.H. dari Pemalang. Prosesi berlangsung khidmat di hadapan pengadilan sebagai syarat resmi sebelum seorang advokat dapat menjalankan praktik hukum di Indonesia.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa sumpah advokat merupakan momentum penting yang menandai lahirnya penegak hukum baru. Menurutnya, Berita Acara Sumpah (BAS) advokat ibarat akta kelahiran profesi yang menandai dimulainya tanggung jawab advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., berpesan agar para advokat yang telah disumpah, termasuk Gihon Bahtera, senantiasa menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik profesi. Ia menegaskan bahwa advokat harus berani membela kebenaran, bersikap jujur dalam menjalankan tugas, serta menolak segala bentuk praktik suap.
Dengan diambilnya sumpah tersebut, Gihon Bahtera kini resmi memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Momentum ini menjadi langkah awal perjalanan profesinya sebagai bagian dari unsur penegak hukum yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.












