Jurnal1jambi.com,– Desakan publik terhadap penegakan hukum kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis 12/03/2026. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi demonstrasi menuntut Kejati Jambi segera menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Merangin masa bakti 2019–2024 yang hingga kini dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari serangkaian tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan JARI. Massa aksi membawa spanduk berisi tuntutan transparansi sekaligus mendesak penyidik agar tidak berlama-lama dalam tahapan pemeriksaan, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak munculnya temuan audit beberapa waktu lalu.

Ketua JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumpulan dokumen semata. “Jika bukti sudah cukup dan temuan audit sudah terang, maka Kejati Jambi harus berani menetapkan tersangka. Kami juga mendesak agar seluruh unsur pimpinan DPRD Merangin yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Dugaan penyelewengan dana sekretariat DPRD Merangin ini mencuat sejak tahun 2024 setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, menuntut percepatan penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Sekretariat DPRD Merangin, Kamis (12/03/2026).

Kejati Jambi sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Merangin untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti. Namun demikian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noely, menyampaikan bahwa penyidik masih fokus pada pengumpulan keterangan saksi. “Proses masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” jelasnya kepada awak media.

Bagi JARI, lambannya proses ini tidak sekadar soal prosedur hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di tengah harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang tegas dan transparan, setiap langkah hukum seharusnya tidak hanya berjalan benar secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab kegelisahan rakyat yang menanti kepastian keadilan.

share this :