Jurnal1jambi.com.- Jambi, Selasa (10/03/2026) — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi di kantor Wali Kota Jambi, menuntut pemerintah kota segera menemui warga yang terdampak aktivitas operasional PT BGP. Aksi tersebut dipicu kerusakan sejumlah rumah warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan, mulai dari retakan pada bangunan hingga dampak banjir yang merusak lingkungan permukiman.

Ketua JARI, Wandi Priyanto, memimpin langsung aksi tersebut. Ia menyampaikan sedikitnya empat rumah warga mengalami kerusakan serius, sementara janji pertemuan dengan Wali Kota Jambi yang sebelumnya disampaikan kepada warga hingga kini belum terealisasi. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan lemahnya respons pemerintah daerah dalam menangani keluhan masyarakat.

Dalam orasinya, Wandi melontarkan kritik tajam terhadap sikap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. “Kalau pejabat hanya berani duduk di balik meja tapi enggan menemui warga yang rumahnya retak dan lingkungannya rusak, maka jabatan itu kehilangan makna. Jabatan publik bukan kursi nyaman yang dilindungi pendingin ruangan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat,” ujarnya.


Wandi Priyanto, Ketua JARI, menyampaikan orasi saat aksi di depan Kantor Wali Kota Jambi, menuntut pemerintah kota menemui warga yang terdampak aktivitas PT BGP, Selasa (10/03/2026).

Secara hukum, JARI menilai persoalan ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga kelestarian lingkungan serta bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Selain itu, warga juga memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

JARI juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas usaha. Prinsip tanggung jawab tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan perlindungan masyarakat serta penegakan hukum di wilayahnya.

Selain mendesak pemerintah kota segera menemui warga, JARI juga meminta PT BGP bertanggung jawab melakukan evaluasi aktivitas operasionalnya serta memberikan perbaikan maupun kompensasi terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga warga mendapatkan kepastian keadilan dan perlindungan hukum yang nyata.

share this :