Jurnal1jambi.com,- 09/03/2026 — FERADI WPI secara konsisten menyelenggarakan pelatihan rutin pendidikan hukum dan kejurnalistikan sejak Januari 2024 hingga saat ini. Program yang dilaksanakan secara daring melalui Google Meet tersebut bertujuan memperluas literasi hukum masyarakat sekaligus membekali peserta dengan pemahaman dasar jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Pelatihan dilaksanakan setiap Senin malam pukul 20.00 WIB hingga selesai, dengan tambahan sesi pada hari lain sesuai kebutuhan. Peserta memperoleh e-sertifikat serta kesempatan berdialog langsung dengan para pemateri yang berasal dari berbagai kalangan profesional, mulai dari advokat, akademisi magister kenotariatan, wartawan senior, redaktur utama, pimpinan redaksi media online, mediator hingga kurator.
Beragam tema telah diangkat dalam pelatihan ini, di antaranya integritas profesi advokat, perhitungan warisan berdasarkan KHI dan KUH Perdata, penerapan UU PKDRT, eksekusi jaminan fidusia di pengadilan negeri, peran paralegal dalam pendampingan pidana, hingga pemahaman UU ITE dan UU Narkotika. Materi lain mencakup hak tanggungan, perlindungan konsumen, teknik menghadapi persoalan pinjaman online, kepailitan dan PKPU, penyusunan gugatan perdata, hingga teknik jurnalistik seperti wawancara, penulisan berita, serta pemahaman Undang-Undang Pers dan kode etik wartawan.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai sarana edukasi hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat. Menurutnya, literasi hukum menjadi kebutuhan mendasar di tengah kehidupan sosial yang semakin kompleks. Ia menilai masyarakat perlu memahami hukum secara praktis agar mampu menghadapi berbagai persoalan sehari-hari dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab.
Dalam sesi pelatihan yang berlangsung Senin malam, 09/03/2026, Donny Andretti juga bertindak sebagai pemateri dengan moderator Ass. Adv. Nabila Mazidatul Maftuhah, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti para peserta dari berbagai daerah dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Donny menekankan pentingnya keterpaduan antara edukasi hukum dan kejurnalistikan. Menurutnya, pemahaman jurnalistik akan membantu advokat, paralegal, maupun mediator dalam melakukan investigasi fakta, wawancara klien, serta penyusunan kronologi perkara secara sistematis. Dengan kombinasi dua bidang tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan peran ganda: memberikan pendampingan hukum sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Program ini turut didukung berbagai organisasi mitra, antara lain FERADI Mediatore, Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI), Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, serta sejumlah media dan organisasi pers seperti Kawanjarinews.com dan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI/Kawan Jari). Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan jurnalistik.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti pendidikan hukum, mediasi, maupun jurnalistik yang diselenggarakan FERADI WPI, dapat menghubungi nomor WhatsApp 085292386636 atau melalui pengurus FERADI WPI di wilayah masing-masing. Program ini terbuka bagi siapa pun yang ingin meningkatkan pemahaman hukum sekaligus berkontribusi dalam penguatan kontrol sosial di masyarakat.












