Jurnal1Jambi.com – Organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI menyerahkan piagam penghargaan serta sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) kepada sejumlah dosen Program Studi S1 Hukum Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA). Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan buka puasa bersama FERADI WPI pada 7/3/2026 di Resto Pringsewu Kota Lama, Semarang.
Adapun dosen UNKAHA yang menerima piagam penghargaan dan sertifikat PKPA UPA tersebut yaitu Aisyah Dinda Karina, S.H., M.H., Rielia Rahma, S.H., M.H., Fanny Agustina Sri Rahayu, S.H., M.H., Pandu Dwi Nugroho, S.H., M.H., serta Zakki Mubarok, S.H., M.H. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi FERADI WPI atas kontribusi para akademisi dalam mendukung pendidikan profesi advokat.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.MDF., didampingi Kepala Divisi Pendidikan dan Kerjasama Universitas DPP FERADI WPI Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama antara organisasi advokat dengan institusi pendidikan tinggi.
Kegiatan buka puasa bersama yang digelar FERADI WPI tersebut dihadiri jajaran pengurus organisasi, advokat, asisten advokat, serta unsur akademisi dari Universitas Karya Husada Semarang. Agenda kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Mars FERADI WPI yang diikuti seluruh peserta yang hadir.
Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai momentum kebersamaan di bulan Ramadan, tetapi juga sebagai forum konsolidasi organisasi serta penguatan sinergi antara organisasi advokat dengan dunia akademik dalam pengembangan pendidikan hukum.
Melalui kerja sama tersebut, FERADI WPI berharap sinergi antara organisasi profesi, akademisi, dan praktisi hukum dapat terus diperkuat, khususnya dalam penyelenggaraan program PKPA dan UPA sebagai bagian dari proses pembentukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.












