Jurnal1Jambi.com – Empat calon advokat dari FERADI WPI dijadwalkan mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 12/3/2026 pukul 09.00 WIB. Jadwal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan resmi Nomor 651/PAN.PT/W12.U/HK.1.3/III/2026 tertanggal 3/3/2026 yang diterbitkan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, R. Seno Soehajono S., S.H., M.H.
Surat pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penyumpahan advokat yang diajukan FERADI WPI melalui surat Nomor 004/FWPI/1/2026 tertanggal 31/1/2026. Prosesi pengambilan sumpah akan dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 19, Semarang.
Adapun empat calon advokat FERADI WPI yang akan mengikuti pengambilan sumpah tersebut yakni Rifa Asyah Ningrum, S.H. dari Kudus, Bayu Saputra, S.H. dari Kabupaten Semarang, Gihon Bahtera, S.H. dari Purwokerto, serta Putra Pradita Ramadhani, S.H. dari Pemalang.
Dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan. Registrasi peserta dimulai pukul 08.00 WIB dilanjutkan dengan gladi bersih. Peserta diwajibkan membawa KTP asli saat registrasi, mengenakan toga advokat serta peci hitam bagi peserta pria, sementara peserta wanita menyesuaikan. Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti prosesi sumpah dan tidak diperbolehkan membawa pendamping ke dalam area kegiatan.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dijadwalkan hadir dalam prosesi tersebut bersama Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Eko Affandy, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Kepala Divisi Pendidikan dan Kerja Sama Universitas DPP FERADI WPI.
Donny Andretti menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan penting dalam proses resmi menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, sumpah di Pengadilan Tinggi bukan sekadar seremoni, tetapi pintu masuk tanggung jawab konstitusional seorang advokat sebagai bagian dari penegak hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan empat calon advokat tersebut menjadi momentum kebanggaan bagi organisasi. Menurutnya, FERADI WPI terus berkomitmen melakukan pembinaan serius terhadap anggota hingga mencapai tahapan resmi profesi advokat.
Sebagai bentuk dukungan organisasi, FERADI WPI memberikan subsidi penuh kepada Rifa Asyah Ningrum, S.H. dan Bayu Saputra, S.H., termasuk pembebasan biaya sumpah serta pemberian toga advokat. Sementara Gihon Bahtera, S.H. mendapatkan subsidi sebesar 50 persen dari total biaya proses sumpah advokat.
Dengan dijadwalkannya pengambilan sumpah tersebut, FERADI WPI Jawa Tengah menambah jumlah advokat yang telah memenuhi persyaratan administratif dan yuridis untuk menjalankan praktik hukum secara resmi. Organisasi berharap kehadiran advokat baru ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum serta memperkuat sistem peradilan yang berkeadilan.












