Jurnal1jambi.com,— DENPASAR, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) menyatakan akan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang terjadi di SPBU No. 54.801.42, Jalan Tukad Yeh Aya No. 32, Renon, Denpasar Barat, Bali, ke Polda Bali.
Peristiwa tersebut terungkap pada 23 Februari 2026 pukul 12.11 WIB saat Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP (Didik Castielo), turun langsung ke lapangan bersama anggota tim Wartikno dan Sofyan dari Bidang Lembaga & Hubungan Luar Negeri DPP GWI. Investigasi dilakukan menyusul adanya informasi dugaan pengisian BBM tidak wajar di lokasi tersebut.
Dalam temuan lapangan, tim mencatat pengisian BBM Pertalite sebesar Rp500.000 dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan total Rp1.500.000. Pengisian dilakukan dalam waktu singkat tanpa kendaraan keluar dari area SPBU. Kendaraan hanya berputar dan kembali antre untuk pengisian ulang. Selain itu, diduga terdapat tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000–1.500 liter di dalam kendaraan tersebut. Sopir kendaraan juga disebut menyampaikan bahwa pemilik mobil diduga seorang oknum anggota Polri.

DPP GWI menilai pola tersebut tidak wajar dan patut diduga sebagai praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada 24 Februari 2026, DPP GWI telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada pihak SPBU dengan tenggat waktu 2 x 24 jam. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak terdapat klarifikasi maupun respons resmi dari pihak terkait. Atas dasar itu, DPP GWI memastikan akan melaporkan secara resmi perkara ini ke Kepolisian Daerah Bali pada Senin, 2 Maret 2026.
Laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada PT Pertamina (Persero), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, Markas Besar Polri, Divisi Propam Polda Bali, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. DPP GWI mendesak agar seluruh pihak terkait melakukan audit lapangan dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga hak masyarakat atas subsidi dan mencegah potensi kerugian negara. (Red)












