Jurnal1jambi.com,— Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, di Propam Polda Jawa Tengah. Ia menyatakan sebanyak 1.800 advokat dan paralegal FERADI WPI siap memberikan dukungan hukum dalam mengawal perkara tersebut.
Arifin juga meminta seluruh pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), di mana ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, turut memantau jalannya proses agar berlangsung transparan. Menurutnya, pengawasan publik penting untuk memastikan penegakan etik dan disiplin berjalan objektif.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan area Polsek Banjarsari yang diduga terkait dengan penitipan kendaraan hasil perampasan oleh oknum debt collector. Arifin menyampaikan kecamannya terhadap praktik yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., sebagai bagian dari mekanisme internal kepolisian.
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP yang dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di Surakarta. Selain proses etik, laporan dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman tengah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.
Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang bernaung di bawah FERADI WPI mendampingi para saksi dalam pemeriksaan. Ketua tim kuasa hukum, Adv. Donny Andretti, menyatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak pelapor dan saksi terlindungi serta proses berjalan sesuai aturan. Arifin berharap seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan profesional dan transparan, demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat. (Redaksi)












