Jurnal1jambi.com,— Kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, AKP H/HPB, memasuki babak lanjutan. Pelapor, Mochammad Arifin, menyatakan bahwa dirinya akan menjalani proses pengambilan sumpah di Propam Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan internal atas aduannya.
Arifin menyampaikan kecaman keras atas dugaan penyalahgunaan area Polsek Banjarsari yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan hasil dugaan perampasan oleh oknum debt collector. Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tersebut. “Kebenaran harus ditegakkan dan keadilan harus menjadi panglima. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, perkara dugaan pelanggaran disiplin tersebut telah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan terhadap tiga saksi, termasuk pelapor, dilakukan oleh tim yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho, di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar pada 20 Februari 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP yang dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di Surakarta. Selain proses etik di Propam, laporan dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman juga tengah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.
Dalam proses pemeriksaan, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang bernaung di bawah organisasi advokat FERADI WPI. Ketua tim kuasa hukum, Adv. Donny Andretti, menyatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor terlindungi serta proses berjalan objektif dan profesional.
Mochammad Arifin berharap proses penanganan berjalan transparan sesuai mekanisme internal kepolisian. Ia meminta agar jika terbukti melanggar disiplin atau etik, oknum yang bersangkutan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga mendorong agar seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa intervensi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Redaksi)












