Jurnal1jambi.com,— Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Desa Muara Cuban, Julius Rangga, S.E., terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di desanya. Infrastruktur yang semula dipahami sebagai akses pendukung aktivitas pertanian itu disebut dibangun oleh pihak investor yang memiliki kepentingan operasional penambangan emas ilegal.

Informasi yang diperoleh dari rekaman percakapan yang beredar mengindikasikan bahwa pembukaan jalan bukan semata menjawab kebutuhan petani, melainkan menjadi bagian dari komitmen investor tambang agar alat berat dan logistik dapat melintasi wilayah Desa Muara Cuban menuju titik aktivitas tambang.

Dalam penjelasan yang terekam, disebutkan adanya skema kompensasi bagi pemilik lahan berupa kesepakatan bagi hasil. Narasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai batas tegas antara kepentingan pembangunan desa dan kepentingan usaha pertambangan yang legalitasnya dipersoalkan.

Julius Rangga juga menegaskan bahwa lokasi aktivitas tambang emas yang dimaksud berada di wilayah administratif Kabupaten Merangin. Sementara itu, akses melalui Desa Muara Cuban disebut dipilih karena pertimbangan teknis dan geografis yang dinilai lebih memungkinkan bagi mobilisasi peralatan berat.

Situasi ini memunculkan dilema serius. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan infrastruktur penunjang ekonomi produktif. Di sisi lain, keterkaitan fasilitas desa dengan aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tata kelola aset desa, serta risiko lingkungan jangka panjang.

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik dan media. Transparansi, kepastian hukum, serta pengawasan dari instansi berwenang dinilai krusial untuk memastikan pembangunan desa tidak menjadi pintu masuk praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

share this :