Jurnal1jambi.com,- Kamis, 26/2/22026 di Jakarta, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, menyampaikan kepada awak media bahwa kesediaan Dr. Appe Hutauruk menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD merupakan energi baru bagi organisasi. Menurutnya, kehadiran figur intelektual yang independen dan berintegritas akan memperkuat semangat bantuan hukum yang lebih progresif dan berpihak pada keadilan substantif.

Bianca menegaskan bahwa komunikasi mengenai penunjukan tersebut berlangsung hangat dan konstruktif. Ia melihat sosok Dr. Appe bukan hanya sebagai akademisi, tetapi juga penjaga nurani hukum yang mampu menyalakan kembali idealisme advokat dalam melayani masyarakat. “Dengan hadirnya beliau, api bantuan hukum akan lebih menyala,” ujarnya, menekankan dimensi moral di balik keputusan organisasi.

Secara rekam jejak, Dr. Appe dikenal sebagai aktivis Reformasi 1998 yang konsisten berada di luar lingkar kekuasaan formal. Pilihan itu menunjukkan komitmen pada jalur independen: mengawal kebijakan publik melalui pendidikan, kajian kritis, dan gerakan masyarakat sipil. Perspektifnya menempatkan hukum tidak sekadar sebagai aturan, melainkan instrumen etik untuk menjaga keseimbangan antara negara dan warga.

Di ranah akademik, ia aktif sebagai Kaprodi Hukum di Universitas Mpu Tantular. Pendekatan mengajarnya dialogis dan reflektif, menjadikan ruang kelas sebagai laboratorium nilai—tempat integritas, keberanian, dan kejujuran hukum diuji sekaligus ditanamkan. Kedekatannya dengan mahasiswa memperlihatkan bahwa pendidikan hukum yang hidup lahir dari relasi yang setara, bukan hierarkis.

Penguasaan literatur hukum klasik dan modern menjadi kekuatan intelektual yang menonjol. Kefasihannya terhadap terminologi hukum Romawi Kuno dan Inggris memperluas horizon mahasiswa dalam memahami asas-asas keadilan secara universal. Di titik ini, peran akademisi bertemu dengan misi advokasi: membangun kesadaran hukum yang tidak semata prosedural, tetapi juga bernapas nilai.

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, sebelumnya juga menilai Dr. Appe sebagai figur yang mampu menyalakan kembali semangat pengabdian advokat. Penunjukan ini, karenanya, bukan sekadar penguatan struktur organisasi, melainkan penegasan arah perjuangan: menghadirkan bantuan hukum yang lebih berani, berintegritas, dan relevan bagi kebutuhan keadilan masyarakat.

share this :