Jurnal1jambi.com,- Sukadana — M. Umar Bin Abu Tholib, terpidana perkara narkotika yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025, mengklaim dirinya tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pernyataan itu disampaikan usai agenda sidang PK Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (23/2/2026).
Dalam wawancara di Rutan Kelas IIB Sukadana, Umar memaparkan kronologi awal perkara yang menurutnya bermula dari pengembangan penangkapan dua orang di wilayah Sidareja pada 1 Oktober 2024. Ia mengaku semula hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas nama Ais dan Pujiono, sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara baru.
“Awalnya saya dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi setelah itu justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Ia juga menyebut penyidik yang menangani perkara berinisial A dari Polres Lampung Timur. Menurutnya, selama proses pemeriksaan tersebut tidak ada penawaran maupun pendampingan dari penasihat hukum.
Umar turut mempertanyakan perbedaan waktu yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu penangkapan pihak lain pada malam hari dengan waktu penetapan dirinya sebagai tersangka yang disebut terjadi pada siang hari di tanggal yang sama. Perbedaan ini, menurutnya, menjadi salah satu kejanggalan yang patut dikritisi dalam konstruksi awal penyidikan.
Dalam persidangan sebelumnya, ia mengaku telah menyampaikan sanggahan atas isi BAP kepada majelis hakim. Umar menilai beberapa bagian dalam BAP tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan yang ia berikan saat pemeriksaan, meski ia menegaskan bahwa selama masa penahanan tidak mengalami tekanan atau perlakuan yang melanggar hukum.
Ia juga mengungkap peristiwa penangkapan lanjutan pada 23 Desember 2024 yang terjadi di dalam area lembaga pemasyarakatan saat dirinya tengah mengurus proses administrasi pembebasan perkara sebelumnya. “Saya ditangkap di ruang penjagaan sebelum keluar dari area lapas,” katanya, menegaskan momen tersebut sebagai bagian penting dari rangkaian peristiwa hukum yang ia alami.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan FERADI WPI, permohonan PK difokuskan pada dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam pertimbangan pemidanaan (error in judicando), terutama terkait pembobotan pidana, gramasi barang bukti, peran terdakwa, serta aspek proporsionalitas hukuman. Permohonan itu, ditegaskan, tidak dimaksudkan membuka ulang pembuktian fakta perkara, melainkan koreksi terhadap pertimbangan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Timur terkait klaim tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjamin keberimbangan informasi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip Kode Etik Jurnalistik.












