Jurnal1jambi.com,— Jakarta Pusat, 18/2/2026 — Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst mengalami penundaan. Kuasa hukum penggugat, M. Arifin, menyayangkan penundaan yang disebut terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada para pihak, meski jadwal persidangan pada sistem e-Court masih tercatat pada tanggal dan waktu semula.
Pihak penggugat, Sunny, yang merupakan putri dari Meilan Purnamawaty, bersama tim kuasa hukum mengaku telah hadir dan menunggu di pengadilan sejak pagi. Informasi penundaan baru diterima beberapa jam kemudian melalui Panitera Pengganti, yang menjelaskan bahwa majelis hakim berhalangan hadir karena cuti mendadak.
Menurut keterangan Panitera Pengganti, sidang akan dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya. Disebutkan pula bahwa tergugat sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir, sehingga proses pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
M. Arifin menilai, sinkronisasi informasi persidangan menjadi aspek penting dalam menjamin kepastian dan transparansi proses hukum. Ia berharap pembaruan jadwal pada sistem administrasi perkara dapat dilakukan secara tepat waktu agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pihak yang berperkara.
Selain itu, M. Arifin juga mengingatkan bahwa objek yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berada dalam proses sengketa. Ia mengimbau agar seluruh pihak yang berkepentingan tetap mencermati aspek hukum dan prosedural yang melekat pada perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Advokat Donny Andretti, yang turut tergabung dalam tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang mengikuti perkembangan perkara ini. Menurutnya, peran media dalam fungsi kontrol sosial menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum, sepanjang tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan akurasi.












