Jurnal1jambi.com,- Untuk kali kedua, JARI menggelar aksi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, Rabu (18/2/2026). Mereka datang dengan tuntutan yang sama: meminta OJK menindak dugaan pelanggaran serius yang dituding dilakukan PT My Bank Finance, terutama dalam proses penagihan.

Di jalanan, JARI membawa satu pesan sederhana: negara tidak boleh kalah oleh praktik yang menekan warga. Penagihan, bagi mereka, bukan sekadar urusan utang-piutang, melainkan soal batas etika dan soal siapa yang dilindungi ketika batas itu dilanggar.

Ketua JARI, Wandi, menyebut lambannya respons membuat publik bertanya-tanya. Ia mengaku telah mengecek pengaduan melalui OJK Pusat lewat Hotline 157, namun laporan yang disampaikan disebut belum juga terdaftar, meski telah berulang kali dikonfirmasi.

“Kita sudah mempertanyakan pengaduan itu ke OJK Pusat melalui Hotline 157, tapi pengaduan kita belum terdaftar. Ada apa ini?” kata Wandi.

Aksi tersebut berakhir dengan hearing bersama pimpinan OJK Jambi, Yan Iswara Rosya. Dalam pertemuan itu, Yan menegaskan OJK Jambi siap bekerja sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan POJK serta putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019 yang menjadi rujukan dalam perkara-perkara perlindungan konsumen.

Yan juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan pengaduan. Menurutnya, hambatan terjadi karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi, sehingga proses tindak lanjut belum dapat dilakukan secara maksimal.

share this :