Jurnal1Jambi.Com,- Muaro Jambi — Konflik agraria di Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat ke permukaan. Ratusan warga Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Sogo, menuntut pengembalian lahan garapan seluas ±797 hektare yang saat ini dikuasai oleh PT. Bukit Bintang Sawit (PT. BBS).

Lahan tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat sejak tahun 1980 dan menjadi sumber utama mata pencaharian mereka. Namun, sengketa bermula pada 10 Desember 2005, ketika Kepala Desa Sogo dan Kepala Desa Tanjung menyerahkan ±2.000 hektare lahan kepada PT. Makmur Bina Bestari (PT. MBB) dalam skema kemitraan kebun sawit yang tidak pernah terealisasi.

Ketegangan meningkat pada tahun 2008, setelah warga mengetahui bahwa sebagian lahan mereka dijual kepada PT. BBS oleh seorang individu bernama Abu Bakar Jidin, yang diduga tidak memiliki hak hukum atas lahan tersebut.

Ironisnya, pada 14 Juli 2007, PT. MBB lebih dulu memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Muaro Jambi saat itu, Burhanuddin Mahir. Namun, pada 31 Januari 2011, Bupati kembali menerbitkan izin lokasi baru kepada PT. BBS di lokasi yang sama. Penerbitan izin ganda inilah yang kemudian memantik protes keras dari warga.

Warga menyebut kehadiran PT. BBS sebagai bentuk penyerobotan dan pelanggaran hak atas tanah. Mereka menuduh PT. BBS melakukan pembabatan tanaman milik petani serta mengusir warga dari lahan yang telah digarap selama puluhan tahun.

“Ini pelanggaran terhadap konstitusi. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak milik warga negara yang tidak bisa dirampas secara sewenang-wenang,” tegas Sidik, perwakilan petani Desa Sogo.

Pengaduan ke Polres Muaro Jambi telah dilakukan sejak 2010, namun aktivitas PT. BBS disebut terus berlangsung tanpa hambatan yang berarti.

Dalam pertemuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak PT. BBS mengklaim telah membeli lahan dari Abu Bakar Jidin berdasarkan Surat Kuasa Jual tertanggal 27 Maret 2009. Namun, klaim ini dibantah keras oleh warga. Mereka menilai dokumen tersebut tidak sah karena Abu Bakar bukan pemilik sah lahan. Bahkan, surat keterangan asal-usul tanah yang digunakan sebagai dasar transaksi tidak ditandatangani oleh Ketua Lingkungan setempat.

Lebih jauh, Kepala Desa Sogo telah mengirimkan surat resmi kepada Camat Kumpeh Ilir pada 20 November 2010 yang menyatakan bahwa lahan tersebut dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.

Masyarakat Desa Sogo mendesak Bupati Muaro Jambi untuk mencabut Keputusan Nomor: 701/Kep.Bup/2024 tentang pemberian izin lokasi kepada PT. BBS. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut berada di wilayah administratif Desa Sogo, bukan Desa Tanjung sebagaimana diklaim perusahaan.

Warga juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka secara transparan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. BBS, yang selama ini dinilai tidak terbuka untuk publik.

“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini sumber hidup kami sejak lama. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan terus berjuang,” ujar Sidik. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Bukit Bintang Sawit belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan warga.

Ketum LPKNI

share this :