Jurnal1jambi.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Farhan, S.AB., M.M., memaparkan kondisi fiskal daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin utama yang disampaikan yakni alokasi Dana Insentif Daerah (DID) atau Dana Insentif Fiskal yang tercatat masih kosong.

Menurut Farhan, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, yang berdampak langsung pada ruang fiskal daerah. Situasi ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja secara lebih selektif dan efisien.

“Kondisi ini menuntut efisiensi yang lebih ketat di seluruh perangkat daerah. Setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan memiliki output yang jelas,” ujar Farhan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (13/02/2026).

Salah satu langkah yang ditekankan adalah pengawasan terhadap perjalanan dinas. Ia menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas wajib menghasilkan kinerja yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Farhan menambahkan, kondisi Tahun Anggaran 2026 berbanding terbalik dengan capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, Kabupaten Muaro Jambi memperoleh Dana Insentif Daerah sebesar Rp7.345.234.000 sebagai apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah dalam menekan angka inflasi.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap skema pengalokasian dana insentif fiskal dari pusat dapat kembali normal pada tahun mendatang. “Kami berharap kucuran dana kembali normal seperti biasanya guna menunjang pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi,” pungkas Farhan. (Noval)

share this :