Jurnal1jambi.com,- Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyayangkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi yang diduga bernama Aipda Akhmad Rifa’i. Pernyataan itu disampaikan Donny saat ditemui awak media di Kabupaten Bekasi, Senin, 9/2/2026. Dalam kapasitasnya sebagai advokat, pimpinan firma hukum, sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Donny menilai persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut etika penegakan hukum.

Donny menjelaskan, dirinya telah memiliki janji resmi dengan penyidik Rifa’i untuk pemeriksaan dua orang saksi, Hazwaludin dan Sugiharto Sugeng, terkait aduan Hairil Tami. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dan ia hadir sebagai kuasa hukum para saksi sekaligus pihak pelapor. Janji tersebut, menurut Donny, telah disepakati jauh hari dan dikonfirmasi ulang sehari sebelumnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu dan institusi kepolisian, Donny bahkan telah mempersiapkan diri secara maksimal. Ia tiba di Jakarta dari Semarang sehari sebelumnya, menginap di hotel, dan berangkat menuju Kabupaten Bekasi sejak pukul 06.00 WIB guna mengantisipasi kemacetan. Para saksi pun telah menyesuaikan agenda dan berencana hadir lebih awal, sekitar pukul 09.30 WIB.

Namun di tengah perjalanan, sekitar pukul 07.30 WIB, Donny mengaku menerima pesan WhatsApp dari penyidik Rifa’i yang menyampaikan penundaan pemeriksaan menjadi pukul 13.00 WIB dengan alasan adanya pengarahan dari atasan. Perubahan sepihak dan mendadak tersebut membuat Donny terkejut, karena seluruh pihak telah berada dalam kondisi siap hadir sesuai jadwal awal yang telah disepakati.

Menurut Donny, persoalan utama bukan pada penundaan itu sendiri, melainkan pada cara dan timing penyampaian. Ia menilai, perubahan jadwal yang disampaikan saat semua pihak telah bersiap dan dalam perjalanan mencerminkan ketidakdisiplinan waktu. Ia pun mendorong Kapolres Metro Bekasi untuk melakukan evaluasi, demi membangun hubungan yang saling menghormati antarpenegak hukum, antara kepolisian dan advokat sebagai officium nobile, dengan menjunjung prinsip “man of words” dan gentlemen’s agreement.

Donny menambahkan, kejadian ini berdampak lebih luas karena sejumlah anggota FERADI WPI, termasuk advokat magang yang hendak diedukasi, serta rekan-rekan jurnalis yang telah berencana meliput dan mengikuti konferensi pers pascapemeriksaan, ikut terdampak. Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan refleksi bersama, agar budaya menghargai waktu dan komitmen dapat ditegakkan secara konsisten demi wajah penegakan hukum yang lebih profesional dan beradab.

share this :