Jurnal1jambi.com,- Mochammad Arifin meminta Kapolsek Banjarsari, Surakarta, bersikap netral terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari berinisial AKP H. Dalam pernyataannya kepada awak media pada Kamis sore, 5 Februari 2026, Arifin menegaskan proses penegakan etik dan disiplin harus berjalan objektif tanpa intervensi, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Arifin juga mengecam keras dugaan penyalahgunaan area Polsek Banjarsari yang disebut dijadikan tempat penitipan unit mobil hasil rampasan oleh oknum debt collector. Ia menilai aparat seharusnya menjadi pelindung dan pengayom korban, bukan malah diduga menjadi “beking” serta mempersulit pengembalian kendaraan. “Kebenaran harus ditegakkan, keadilan harus menjadi panglima. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan AKP H. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar sebagai tindak lanjut Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jateng. Tim pemeriksa dipimpin IPTU Hari Kiswanto didampingi AIPDA Murtadho, dengan agenda pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Tiga saksi yang diperiksa disebut terdiri dari Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa. Dalam SP2HP2, perkara dinyatakan telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal. Surat itu ditandatangani elektronik oleh Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar dan ditembuskan kepada Kapolda, Wakapolda, serta Irwasda Polda Jateng.

Perkara ini berkaitan dengan laporan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernopol AD 1346 QP, dengan STNK atas nama Umi Munawaroh, yang disebut terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta. Selain proses etik di Propam, kasus dugaan perampasan, pencurian, dan pengancaman juga disebut telah dilaporkan dan kini ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya disebut sudah dimintai keterangan dalam pemeriksaan awal.

Dalam proses pemeriksaan saksi, para pihak didampingi tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm dan Rekan–FERADI WPI yang dipimpin Adv. Donny Andretti. Donny menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang dinilai profesional dan menegaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi terlindungi. Sementara Arifin menyatakan, jika dugaan pelanggaran disiplin benar terbukti, ia meminta AKP H dicopot dari jabatan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta mendesak agar dugaan intervensi dan peran pihak lain termasuk Kapolsek ikut diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.

share this :