Jurnal1jambi.com,— Jambi — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Markas Komando Polairud Polda Jambi pada Senin (02/02/2026) sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi Dhovan Oktavianton, didampingi Kepala Karantina Jambi Sudiwan, serta Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji. Penyelenggaraan konferensi ini menegaskan komitmen aparat dalam penegakan hukum di wilayah perairan Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan tim patroli Ditpolairud terhadap sebuah kapal yang melintas di alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dari luar daerah tanpa disertai sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (65) yang diduga sebagai pihak bertanggung jawab atas pengangkutan barang ilegal tersebut. Dari atas kapal, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil pertanian, bahan pangan, serta komoditas lainnya yang tidak dilengkapi dokumen karantina resmi.

Dirpolairud Polda Jambi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit tumbuhan yang dapat mengancam sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Menurutnya, jalur perairan tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah pelanggaran aturan distribusi komoditas.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dengan berkoordinasi bersama instansi karantina guna menghitung potensi kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan. Ditpolairud Polda Jambi juga mengimbau para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah agar selalu melengkapi dokumen perizinan dan karantina, demi menjaga keamanan pangan serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

share this :