Oleh: Edi Sutiyo( Ketum Simpe Nasional/ Pembina Jari dan Kantor Hukum Jurnal Keadilan)
Jurnal1jambi.com,- Praktik pungutan liar di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina JARI dan Kantor Hukum Jurnal Keadilan, Edi Sutiyo, menilai maraknya pungli di lingkungan pendidikan merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum dan lemahnya pengawasan birokrasi.
Menurut Edi Sutiyo, pelanggaran terhadap regulasi seharusnya menjadi perhatian serius, baik bagi satuan pengawasan internal maupun aparat penegak hukum. Namun realitas di lapangan menunjukkan praktik pungli masih terus terjadi di berbagai satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga sekolah lanjutan, seolah menjadi persoalan yang dibiarkan berulang tanpa penyelesaian tegas.
Ia menilai lemahnya pengawasan tanpa disertai punishment yang jelas hanya akan melahirkan kesalahan kolektif di lingkungan birokrasi pendidikan. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena pelanggaran yang terus dibiarkan lambat laun dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan akhirnya menciptakan budaya pembangkangan terhadap aturan hukum.
“Jika pengawasan tanpa punishment yang tegas akhirnya akan terjadi kesalahan kolektif yang cenderung menjadi pembangkangan massal. Ini menjadi preseden buruk bagi terciptanya clean government,” tegas Edi dalam opininya.
Lebih lanjut, Edi mendorong masyarakat agar berani mengambil sikap dengan melaporkan dugaan pungli di lingkungan pendidikan kepada aparat penegak hukum maupun Ombudsman. Menurutnya, publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal yang dinilai kurang serius dan tidak memberikan perhatian maksimal terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.
Ia juga menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi negara kepada masyarakat. Karena itu, sangat memprihatinkan apabila kebutuhan mendasar rakyat justru dijadikan ruang praktik pungutan liar yang semakin membebani orang tua siswa di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.
Sebagai bentuk transparansi dan efek jera, Edi menilai anggaran sekolah seharusnya dibuka kepada publik sebagaimana pengelolaan anggaran desa yang kini lebih transparan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menegaskan bahwa pimpinan atau atasan langsung dari satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran wajib turut dimintai pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun hukum, agar pengawasan tidak hanya berhenti di level bawah semata.











